HIMBAUAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PERKOTAAN
Kepada seluruh masyarakat Kota Jambi yang kami cintai dan kami banggakan,
kami informasikan bahwa pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dapat dilakukan pada Bank-Bank mitra seperti Bank 9 Jambi, Bank Bukopin, BTN, Bank OCBC NISP, BNI, Bank CIMB Niaga Syariah, PT. POS (loket-lokert Pos terdekat dari rumah anda). Hindari tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan, karena untuk tunggakan PBB Perkotaan yang lebih dari 1 (satu) tahun hanya dapat dibayarkan pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Pelayanan Pajak Daerah pada BPPRD Kota Jambi : setiap hari kerja (Senin s/d Jum‛at)