HIMBAUAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PERKOTAAN
Kepada seluruh masyarakat Kota Jambi yang kami cintai dan kami banggakan,
kami informasikan bahwa pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dapat dilakukan pada Bank-Bank mitra seperti Bank 9 Jambi, Bank Bukopin, BTN, Bank OCBC NISP, BNI, Bank CIMB Niaga Syariah, PT. POS (loket-lokert Pos terdekat dari rumah anda). Hindari tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan, karena untuk tunggakan PBB Perkotaan yang lebih dari 1 (satu) tahun hanya dapat dibayarkan pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Pelayanan Pajak Daerah pada BPPRD Kota Jambi : setiap hari kerja (Senin s/d Jum‛at)
kami juga melayani pembayaran melalui mobil pelayanan keliling yang menjangkau warga Kota Jambi diseluruh sudut wilayah Kota Jambi.
Terimakasih,
PERWAL 23 TAHUN 2016
Tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DENDA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN TAHUN 2016 BAGI PESERTA AMNESTI PAJAK